Selasa, 28 Agustus 2012

Pemkab Tambrauw Konsen Terhadap Sertifikasi Guru dan Dosen

1 komentar
Selasa, 28 Agustus 2012 | 16:17
Sorong,  – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Johanis Mopu, SE mengatakan, saat ini ada upaya dari pemerintah daerah setempat membuka kesempatan kepada para pendidik untuk mengikuti program S1 seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 14 tahun 2005.
Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 antara lain menyebutkan bahwa batas waktu strata pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik, harus memiliki ijazah strata satu (S1) dengan batas waktu hingga 2015 nanti, katanya di Grand Pasifik Hotel Kota Sorong, Senin (27/8) malam.
“Bahkan, dirinya minta pendataan terhadap para guru, jika yang berusia di atas 50 tahun harus diberi secara khusus, di mana sertifikasi saat ini tidak seperti dulu ada semacam porto folio. Sekarang malah harus mengikuti jenjang PLTG dan mengikuti uji kompetensi,  baru disertifikasi,“ katanya.
Selaku pimpinan instansi, dirinya akan memberi peluang kepada mereka (tenaga pendidik) untuk mengikuti program pendidikan strata satu ilmu kependidikan.  Tapi belum dirinci secara pasti  berapa jumlah guru, baik dari tingkat sekolah dasar hingga SLTA, di mana dengan jumlah sekolahnya masih dikategorikan sangat minim.
Bahkan untuk tingkat SLTA baru memiliki satu SMA  Negeri Sausapor dan satu sekolah kejuruan, yakni SMK Kesehatan Tambrauw yang berkedudukan di Kota Sorong dan saat ini tengah menjalani proses belajar mengajar. Pihaknya akan meminimalisir atas jumlah kebutuhan tersebut hingga tahun 2015 nanti untuk bisa terpenuhi. (MC.Sorong/rim/toeb)

Sumber :(http://infopublik.org/index.php?page=news&newsida=29767)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saran agar setiap sekolah atau fakultas yg ada di Kab.Tambrauw harus benar-benar di perhatikan dan dan di cek kebenaranya apakah fakultas tersebut benar" ingin mendidik? soalnya sudah ada bukti penipuan di mana-mana... saya juga salah satu korban dari penipuan tersebut... hanya karena kepentingan pribadi...

Posting Komentar