Kamis, 30 November 2017

Kabupaten Konservasi Terancam Kebun Kelapa Sawit

0 komentar
(foto:jhon s rogi/komunitas balobe fotografi papua
Saat ini, kawasan hutan milik Masyarakat adat distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, sedang terancam dan menjadi incaran   oleh eksploitasi perusahan industry kelapa sawit.
Keindahan lembah kebar kabupaten Tambrauw akhir ini menjadi terancam oleh eksploitasi perusahan industri kelapa sawit. Kabupaten yang dijuluki sebagai daerah konservasi karena keindahan frora dan fauna yang menghiasi batu karang pasir panjang distrik abun kabupaten tambrauw, daratan panjang dengan pemandangan luas lembah kebar yang dihiasi burung cendrawasih.
Kabupaten Tambrauw yang kini masuk dalam daftar  keindahan ke tiga level internasional setelah, pulau komodo di NTT, Kabupaten Raja Empat dan kabupaten Tambrauw. kini menyimpang sejuta keindahan alam bebas dimana ketika kaki kita menginjak di lembah kebar dan memulai tengok kiri dan kanan tak memandang datangnya angin sepoi yang ingin membawa kehidupan kita ke dunia kebahagian.
Jadi, di papua kehidupan masyarakat tak terlepas dari huta bagaikan tangan dan mata apabila mata menangis maka tanganlah yang menghapusnya sebaliknya tangan sakit maka matalah menangis. Itulah kilasan kehidupan manusia kriting rambut dan hitam kulit yang mendiami pulau paling ujung timur Indonesia atau papua. Lebih menarik lagi, sebuah Filosofi singkat orang papua hutan itu diangap ibu yang memberikan makan bagi anak cucunya. Maka itu, siapapun itu dia harus menghormati nenek moyang leluhur mama di tanah papua karena tanpa mama kitapun tak ada di dunia yang fana ini.
Secara umum masyarakat papua sudah mengetahui apa manfaat, ancaman, dan kegunaan dari kelapa sawit, sejauh ini perusahan kelapa sawit membawa danpak negative yang lebih besar dengan ancaman hutan di pulau papua yang sangat tinggi. Mengapa papua itu di juluki sebagai ‘Surga Kecil yang jatuh ke bumi’ karena berbagai keindahan alam yang menghiasi tanah papua. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak control maka hutan di papua dengan sendirinya habis. Ini ancaman serius yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pusat untuk mengawasi perusahan yang masuk di seluruh tanah papua. 
Sejak tahun 90an silam masuknya perusahan kelapa sawit di bumi cendrawasih keerom, merauke provinsi papua dan klamono kabupaten sorong provinsi papua barat yang kini Indonesia  ekspor ke india, Pakistan, Malaysia, belanda, asia, afrika, dan amerika selatan. Hari inipun Perusahan tersebut Telah mengancam hutan hijau di papua secara perlahan.
Perusahan industry kelapa sawit akhir ini telah mengancam manusia dan lingkuangan di papua Pada tahun 2007, sekitar 10 juta hektar hutan di Tanah Papua telah dialokasikan untuk Hak Pengusaha Hutan (HPH) dan sekitar 1,6 juta hektar dialokasikan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara khusus untuk perluasan (ekspansi) perkebunan kelapa sawit mencapai 7 juta hektar yakni 5 juta hektar di provinsi Papua dan 2 juta hektar di provinsi Papua Barat. Rencana ekspansi perkebunan sawit ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat adat Papua juga karena hutan adatnya akan diklaim atas izin pemerintah oleh perusahaan. Hutan alam juga akan habis ditebang untuk industri minyak sawit, sementara sekitar 80% penduduk asli Papua masih hidup bergantung pada hasil hutannya sebagai peramu dan petani subsisten. 

Sementara itu juga undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 4 Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Lebih parah lagi undang-undang tersebut masih abstrak bahkan akhir ini pengambil keputusan semua terpusat bahkan kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemeritah pusat dan daerah untuk memberikan izin tanpa mempertimbangkan hutan adat. Karena di papua tidak ada hutan yang kosong semua dikuasai oleh hak pemilih wilayah. 
SIAPA YANG MENIKMATI HUTAN ADAT DI PAPUA
Tentu saja Hutan adat di papua  bukan lagi milik masyarakat adat melainkan milik penguasa infestor asing yang masuk dengan kekuatan Negara untuk menghabiskan hutan di papua. 

Sayangnya masyarakat ingin bertindak atas hutan mereka, alam mereka yang dieksploitasi mereka di aniaya, di pukul, di siksa bahkan mengambil nyawanya tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, hak masyarakat adat di papua diambil alih oleh Negara maka masyarakat papua sampai kapanpun tak bisa bersaing di dunia nasional bahkan level internasional dari aspek ekonomi. Banyak sekali perusahan yang masuk di papua berdasarkan informasi bank dunia bahwa 80% perusahan industry kelapa sawit yang illegal tanpa ada surat perijinan resimi oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat juga harus mepertimbangkan hutan adat di papua secara keseriusan, karena papua telah memberikan oksigen terbesar dunia maka hutan adat di papua harus di lindungi secara afektif dan efesien.
 Coba kita bayangkan luas pulau papua 808.105 km persegi tiga kali lipat dari pulau jawa yang di kuasai oleh perusahan. Bagimana dengan kehidupan orang papua di 20 sampai 30 tahun mendatang. Apakah pulau papua masih hijau atau tandus? Pertanyaan pukulan yang membangkitkan orang papua untuk melindungi tanah, hutan dan alam mereka. Dengan demikian, kilas tulisan ini belum menjadi pukulan generasi muda papua untuk bangkit melawan daripada diam tertindas demi menyelamatkan hutan. Pemerintah daerah kabupaten tambrauw segera mempertimbangkan hutan adat lembah kebar dan tambrauw pada umumnya sebagai hutan ada bukan hutan milik perusahan kelapa sawit. Pemerintah pusat segera mengefaluasi secara totalitas seluruh perusahan kelapa sawit di tanah papua yang mengancam habisnya hutan adat.
Mari kita menjaga hutan kita sebagai ibu yang memberikan kita makan dan minum serta membesarkan kita sampai batas akhir hidup kita,
Penulis adalah: Ketua Presidium PMKRI Cabang Jayapura Santus Efrem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar