SEKILAS KAB.TAMBRAUW


Bupati  : Gabriel Asem, SE, M.Si
Wakil   :  Mesak M. Yekwam, SH


Wilayah Pemerintahan :
Kabupaten Tambrauw beribukota di Kabupaten Fef. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu:

Distrik/Kecamatan
Ibukota Distrik/Kecamatan
Jumlah Sesuai SK
  Kampung
Kelurahan
Abun
Abun
4
     62Kelurahan
Amberbaken
Amberbaken
Fef
Fef
9
Kwor
Kwor
8
Miyah
Miyah
10
Moraid
Moraid
Mumbrani
Mumbrani
Sausapor
Sausapor
Senopi
Senopi
Yembun
Yembun
5
Total

Jumlah Dan Kepadatan Penduduk Per Kilometer Persegi Dan Per Rumahtangga Menurut Distrik/Kecamatan Di Kabupaten Tambrauw

Distrik/Kecamatan
Luas wilayah (km2)
Jumlah
Penduduk
  Rumah tangga
   Abun
3.233 jiwa
   Amberbaken
   Fef
2.098 jiwa
   Kwor
2.250 jiwa
   Miyah
2.400 jiwa
   Moraid
-
   Mumbrani
-
   Sausapor
3.22 jiwa
   Senopi
-
   Yembun
1.915 jiwa

Agama :
Penduduk Kabupaten Tambrauw memeluk agama yang berbeda-beda,Data mayoritas Penduduk Beragama kristen protestan dan kristen katolik,kemudian islam.fasilitas pada saat ini tersebar pada semua kampung dan distrik.gereja sebayak 69 buah mesjid sebanyak 1 buah.Apabila jumblah penduduk di rinci menurut golongan agama maka ada 4(empat) golongan agama yaitu kristen protestan sebanyak 21.377 orang,kristen katolik 7.790 0rang dan islam 280 orang


Batas Wilayah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah:
Utara
Samudera Pasifik
Selatan
Aifat Utara, Mare, Sawiat
Barat
Sayosa, Moraid
Timur
Amberbaken, Senopi
Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, maka batas wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi:
Utara
Samudera Pasifik
Selatan
Kabupaten Sorong Selatan
Barat
Kabupaten Sorong
Timur
Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari