(foto:jhon s rogi/komunitas balobe fotografi papua |
Saat
ini, kawasan hutan milik Masyarakat adat distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw,
Provinsi Papua Barat, sedang terancam dan menjadi incaran oleh
eksploitasi perusahan industry kelapa sawit.
Keindahan
lembah kebar kabupaten Tambrauw akhir ini menjadi terancam oleh eksploitasi
perusahan industri kelapa sawit. Kabupaten yang dijuluki sebagai daerah
konservasi karena keindahan frora dan fauna yang menghiasi batu karang pasir
panjang distrik abun kabupaten tambrauw, daratan panjang dengan pemandangan
luas lembah kebar yang dihiasi burung cendrawasih.
Kabupaten
Tambrauw yang kini masuk dalam daftar
keindahan ke tiga level internasional setelah, pulau komodo di NTT,
Kabupaten Raja Empat dan kabupaten Tambrauw. kini menyimpang sejuta keindahan
alam bebas dimana ketika kaki kita menginjak di lembah kebar dan memulai tengok
kiri dan kanan tak memandang datangnya angin sepoi yang ingin membawa kehidupan
kita ke dunia kebahagian.
Jadi,
di papua kehidupan masyarakat tak terlepas dari huta bagaikan tangan dan mata
apabila mata menangis maka tanganlah yang menghapusnya sebaliknya tangan sakit
maka matalah menangis. Itulah kilasan kehidupan manusia kriting rambut dan
hitam kulit yang mendiami pulau paling ujung timur Indonesia atau papua. Lebih
menarik lagi, sebuah Filosofi singkat orang papua hutan itu diangap ibu yang
memberikan makan bagi anak cucunya. Maka itu, siapapun itu dia harus
menghormati nenek moyang leluhur mama di tanah papua karena tanpa mama kitapun
tak ada di dunia yang fana ini.
Secara
umum masyarakat papua sudah mengetahui apa manfaat, ancaman, dan kegunaan dari
kelapa sawit, sejauh ini perusahan kelapa sawit membawa danpak negative yang
lebih besar dengan ancaman hutan di pulau papua yang sangat tinggi. Mengapa
papua itu di juluki sebagai ‘Surga Kecil yang jatuh ke bumi’ karena berbagai
keindahan alam yang menghiasi tanah papua. Apabila pemerintah pusat dan daerah
tidak control maka hutan di papua dengan sendirinya habis. Ini ancaman serius
yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pusat untuk mengawasi
perusahan yang masuk di seluruh tanah papua.
Sejak
tahun 90an silam masuknya perusahan kelapa sawit di bumi cendrawasih keerom,
merauke provinsi papua dan klamono kabupaten sorong provinsi papua barat yang
kini Indonesia ekspor ke india, Pakistan, Malaysia, belanda, asia,
afrika, dan amerika selatan. Hari inipun Perusahan tersebut Telah mengancam
hutan hijau di papua secara perlahan.
Perusahan
industry kelapa sawit akhir ini telah mengancam manusia dan lingkuangan di
papua Pada tahun 2007, sekitar 10 juta hektar hutan di Tanah Papua telah
dialokasikan untuk Hak Pengusaha Hutan (HPH) dan sekitar 1,6 juta hektar
dialokasikan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara khusus untuk perluasan
(ekspansi) perkebunan kelapa sawit mencapai 7 juta hektar yakni 5 juta hektar
di provinsi Papua dan 2 juta hektar di provinsi Papua Barat. Rencana ekspansi
perkebunan sawit ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat adat Papua juga
karena hutan adatnya akan diklaim atas izin pemerintah oleh perusahaan. Hutan
alam juga akan habis ditebang untuk industri minyak sawit, sementara sekitar
80% penduduk asli Papua masih hidup bergantung pada hasil hutannya sebagai
peramu dan petani subsisten.
Sementara
itu juga undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 4 Semua hutan di dalam wilayah
Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah
untuk a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan; b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan
menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara
tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Lebih
parah lagi undang-undang tersebut masih abstrak bahkan akhir ini pengambil
keputusan semua terpusat bahkan kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemeritah pusat
dan daerah untuk memberikan izin tanpa mempertimbangkan hutan adat. Karena di
papua tidak ada hutan yang kosong semua dikuasai oleh hak pemilih
wilayah.
SIAPA YANG MENIKMATI HUTAN ADAT DI
PAPUA
Tentu
saja Hutan adat di papua bukan lagi milik masyarakat adat melainkan milik
penguasa infestor asing yang masuk dengan kekuatan Negara untuk menghabiskan
hutan di papua.
Sayangnya
masyarakat ingin bertindak atas hutan mereka, alam mereka yang dieksploitasi
mereka di aniaya, di pukul, di siksa bahkan mengambil nyawanya tanpa
mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Oleh
karena itu, hak masyarakat adat di papua diambil alih oleh Negara maka
masyarakat papua sampai kapanpun tak bisa bersaing di dunia nasional bahkan
level internasional dari aspek ekonomi. Banyak sekali perusahan yang masuk di
papua berdasarkan informasi bank dunia bahwa 80% perusahan industry kelapa
sawit yang illegal tanpa ada surat perijinan resimi oleh pemerintah pusat dan
daerah. Pemerintah pusat juga harus mepertimbangkan hutan adat di papua secara
keseriusan, karena papua telah memberikan oksigen terbesar dunia maka hutan
adat di papua harus di lindungi secara afektif dan efesien.
Coba
kita bayangkan luas pulau papua 808.105 km persegi tiga kali lipat dari pulau
jawa yang di kuasai oleh perusahan. Bagimana dengan kehidupan orang papua di 20
sampai 30 tahun mendatang. Apakah pulau papua masih hijau atau tandus?
Pertanyaan pukulan yang membangkitkan orang papua untuk melindungi tanah, hutan
dan alam mereka. Dengan demikian, kilas tulisan ini belum menjadi pukulan
generasi muda papua untuk bangkit melawan daripada diam tertindas demi
menyelamatkan hutan. Pemerintah daerah kabupaten tambrauw segera
mempertimbangkan hutan adat lembah kebar dan tambrauw pada umumnya sebagai
hutan ada bukan hutan milik perusahan kelapa sawit. Pemerintah pusat segera mengefaluasi
secara totalitas seluruh perusahan kelapa sawit di tanah papua yang mengancam
habisnya hutan adat.
Mari
kita menjaga hutan kita sebagai ibu yang memberikan kita makan dan minum serta membesarkan
kita sampai batas akhir hidup kita,
Penulis adalah: Ketua Presidium
PMKRI Cabang Jayapura Santus Efrem