Minggu, 22 April 2012

Postulat Mengenai Distrik Moraid

0 komentar
Postulat Mengenai Distrik Moraid
Postulat mengenai Distrik Moraid. Menurutnya, putusan MK Nomor: 172/PUU/VII/2009 tertanggal 25 Januari 2010 mengungkapkan bahwa Distrik Moraid adalah cakupan dari wilayah Kabupaten Tambrauw. Akan tetapi, sesuai faktanya, administrasi pemerintahan sehari-hari di Distrik Moraid hingga sekarang masih dijalankan oleh Pemkab Sorong.
Pemkab Tambrauw, tambahnya, dalam APBD Tahun Anggaran 2011/2012, sama sekali belum mengakomodir Distrik Moraid dalam anggaran rutin. Tak hanya itu, ungkap Laica Marzuki, masyarakat di Distrik Moraid sejak awal menolak untuk berpartisipasi dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2011, termasuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2011 yang dilakukan KPU Kabupaten Tambrauw.
Kemudian, perolehan suara pemohon di Distrik Moraid tak signifikan, hanya empat suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait di Distrik Moraid sebanyak 2.063 suara. “Tidak harus kiranya diadakan penghitungan suara ulang dalam seluruh distrik di Kabupaten Sorong,” tukasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya menjelaskan, Distrik Moraid yang secara administrasi memang masuk ke wilayah Kabupaten Tambarauw, tetapi faktanya masih dijalankan Kabupaten  Sorong. Menurut Kambuaya, pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi tentang keberadaan Distrik Moraid, yakni sejak diterbitkannya putusan MK Nomor: 172/PUU/VII/2009 tanggal 25 Januari 2010.
“Masyarakat Distrik Moraid cenderung tidak menerima sosialisasi yang kami lakukan, aspirasi penolakan dilakukan dengan tertulis yang kami sudah sampaikan ke Gubernur Papua Barat dengan tembusan ke MK, Depdagri, Komisi II DPR-RI, KPU, dan Bawaslu,” sebut Kambuaya dalam keterangannya. [LTR-04]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar