Jumat, 27 April 2012

Tapal Batas Tambrauw Masih Jadi Soal

0 komentar
Manokwari, lenterapapuabarat.com(25/04/2012) – Berdirinya Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten sendiri ternyata masih menyisakan problem, terutama soal tapal batas dan beberapa status kepemilikan distrik di daerah itu. Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem, mengatakan, problem batas wilayah dengan sejumlah distrik itu berbeda. Dirinya menjelaskan menyangkut batas wilayah, Kabupaten Tambrauw berpatokan dengan Kabupaten Sorong, Manokwari, Maybrat, dan Bintuni. Tahun ini, telah dianggarkan pemetaan tapal batas.
“Kami akan lakukan pembicaraan langsung dengan pemilik hak ulayat guna membicarakan tapal batas ini. Harus ada pengakuan agar tidak ada lagi klaim-klaim kepemilikan,” ujar Gabriel kepada sejumlah wartawan, di Manokwari, Papua Barat. Sedangkan problem menyangkut 4 distrik, dirinya mengaku bahwa, seluruh masyarakat dari distrik yang bersangkutan, yakni Distrik Amberbaken, Mubrani, Kebar, dan Distrik Senopi, menghendaki agar mereka ikut bergabung dengan Kabupaten Tambrauw, “itu bukan kata saya, tapi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keinginan masyarakat di empat distrik itu,” ujarnya. Dirinya mengaku bahwa, telah menyurati Gubernur bahkan ke Menteri dalam Negeri, yang dilampirkan dengan keputusan MK, menyangkut putusan empat distrik tersebut. Dimana isi surat itu berisi tentang usulan agar Pemprov Papua Barat dan Pemerintah Pusat membahas dan menetapkan empat distrik tersebut ke Kabupaten Tambrauw.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Manokwari, yaitu: Abun, Amberbaken, Fef, Kebar, Kwoor, Miyah, Moraid, Mubrani, Sausapor, Senopi, Yembun.[LTR – 01]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar