Minggu, 16 September 2012

Pemkab Tambrauw Lakukan Ganti Rugi Lahan Warga

0 komentar

Senin, 10 September 2012 | 16:02
Sekda Pemkab Tambrauw, M.H Amri Masri/MC Sorong. A Karim
Sekda Pemkab Tambrauw, M.H Amri Masri/MC Sorong. A Karim
Sorong, 
Pemanfaatan lahan warga untuk pembangunan fasilitas pemerintah oleh Pemkab Tambrauw,, baik di ibukota Sausapor maupun Fef, akan segera digantirugi dimana pada tahun 2012 telah dianggarkan dan sudah dimulai pembayaran ganti rugi yang  telah terealisasi secara bertahap.
Sekda Kabupaten Tambrauw M.H Amri Masri, SE di Sorong, Minggu (9/10), mengatakan bahwa mengenai pembayaran ganti rugi lahan warga dan hak ulayat untuk pembangunan fasilitas Pemkab Tambrauw, telah dibentuk tim yang diketuai Asisten I Setda.
Adapun ganti rugi tahun 2010 dan 2011 belum ada anggaran, akan tetapi pada 2012 sudah ada anggaran dan sudah dibayarkan dari sebagian data yang sudah valid, jelasnya.
Pembayaran  ganti rugi dilakukan dengan penuh kehati-hatian, di mana harus  sesuai data yang valid untuk yang berhak menerima dan dirapatkan pada tingkat masyarakat di tingkat distrik.
Ke depan Pemkab Tambrauw melalui APBD Perubahan mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk ganti rugi tanaman tumbuh di lapangan pesawat terbang  Tambrauw. Pada prinsipnya, masyarakat perlu paham bahwa semua fasilitas pemerintah, di mana lahan yang dilibatkan dan sudah ditempatkan bangunan, akan tetap dibayar  pemerintah, termasuk yang terkait dengan kepemilikan hak ulayat.
Dalam pembangunan di Tambrauw tidak ada masyarakat yang akan dirugikan dengan adanya pembangunan fasilitas umum pemerintah. Untuk itu,  diharapkan masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan terus mendukung  program pembangunan.
Sehingga target pembangunan cepat tercapai, sesuai yang dicanangkan bupati untuk dapat setara dengan kabupaten-kabupaten di wilayah Papua Barat pada umumnya. (MC.Sorong/hp/rim/toeb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar