Senin, 31 Desember 2012 ,
03:32:00
AIMAS-Kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam proyek pengadaan speed boat Bapeda Kabupaten Tambrauw
yang diduga merugikan keuangan negara 1,4 miliar, yang disidik aparat penyidik
Polres Sorong, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P-21, dan
tinggal dilimpahkan ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Sorong. Dalam
perkara dugaan korupsi ini, penyidik Polres Sorong menetapkan dan menahan
seorang tersangka berinisial LT.
Kapolres Sorong, AKBP. E. Zulpan,S.IK,M.Si melalui Kasubag Humas, Ipda Abdul Salah yang ditemui Radar Sorong, Sabtu (29/12) mengemukakan, saat ini, pihaknya tinggal menunggu waktu dan secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan speed boat ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, untuk selanjutnya diproses sampai di persidangan.kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tambrauw (Pengadaan speed boat Bappeda,red) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh karena itu secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan, baik itu tersangka maupun barang buktinya, kata Ipda Abdul Salam. Dalam kasus dugaan korupsi ini lanjut Kasubag Humas Polres Sorong, negara dirugikan lebih dari 1,4 miliar dalam proyek pengadaan alat transportasi laut berupa satu unit speed boat Bappeda Tambrauw yang dianggarkan dalam tahun anggaran 2010, yang dilakukan oleh CV. VBL dengan nilai proyek Rp. 1.480.000.000,-, namun dalam kenyataannya prosedur pengadaannya tidak sesuai Kepres 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. TSK disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tandasnya. (rat)
Sumber :(http://www.radartimika.com/index.php?mib=berita.detail&id=5805)
|
Rabu, 02 Januari 2013
Kasus Korupsi Pengadaan Speed di Tambrauw P-21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar